Badan Permusyawaratan Desa


Lembaga Badan Permuyawaratan Desa adalah perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD merupakan parlemen nya desa. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Ketua BPD dipilih dari dan oleh angota BPD dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Fungsi BPD adalah untuk menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: 085292258333
Email:  supricandirejo@gmail.com
Website: https://candirejo-mojotengah.wonosobokab.go.id

Desa Candirejo Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo